OTONOMI
DAERAH
A. Pengertian otonomi daerah
Otonomi
berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata
‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri.
Dalam
pemerintahan, pemberian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas
kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Negara dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah.
Pemberian
otonomi dilaksanakan melalui desentralisasi, dekonsentrasi, penugasan dan
perbantuan serta diatur dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana
telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah dari Pemerintah kepada Daerah Otonomi
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah danatau kepada instansi vertikal di daerah.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam urusan
pemerintah.
B.Dasar otonomi
daerah
Pemberian otonomi kepada daerah adalah: Sarana Untuk Memperlancar Penyelenggaraan
Negara Sebagai Tugas Pemerintah NKRI Sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan dan
Pasal 33 Serta Penjelasan. Undang-undang Dasar 1945, sebagai berikut:
Alinea keempat: “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat...”.
Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan” Penjelasan pasal 33: “Dalam pasal 33
tercaantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
di bawah atau penilaian anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu...”
C. Tujuan otonomi daerah
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk :
1. Meningkatkan dan memperlancar pembangunan di daerah.
2. Memperlancar dan mempermudah pelayanan administrasi
pemerintah.
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan wilayah.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat daerah dalam
penentuan kebijkan publik baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat
terbatas untuk daerah tertentu.
5. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Memperkuat ketahanan dan pertahanan nasional di semua
bidang.
D. Perkembangan
otonomi daerah
a. Sebelum tahun 1945
Undang
undang ini dimaksudkan hanya mencakup wilayah jawa dan madura saja. Sebelum
tahun 1903, seluruh wilayah indonesia dipemerintah secara sentral dibawah
gubernur jenderal sebagai wakil raja belanda ditanah jajahan.kemudian raja raja
tersebut diberi kewenangan untuk diberi kewenangan untuk memerintah wilayahnya
berdasarkan kontrak politik yang ditandatangani oleh pemerintah belanda dan
raja diberikan tugas untuk menjalankan beberapa tugas pusat atas nama
pemerintah kolonial. Beberapa antara kerajaan tersebut adalah Yogyakarta,
Surakarta, Deli Dan Bone.
b. Setelah tahun 1945
Adapun
sekuen perubahan tersebut adalah sebagaimana terurai berikut ini:
1. Undang undang No 1 tahun 1945
2. Undang undang no 22 tahun 1948
3. Undang undang no 1 tahun 1957
4. Penetapan presiden (penpers) nomor 6 tahun 1959
5. Undang undang no 18 tahun 1965
6. Undang undang no 5 tahun 1974
7. Undang Undang No 22 Tahun 25
Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar