Sabtu, 27 Desember 2014



OTONOMI DAERAH
A.  Pengertian otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri.
Dalam pemerintahan, pemberian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Pemberian otonomi dilaksanakan melalui desentralisasi, dekonsentrasi, penugasan dan perbantuan serta diatur dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah dari Pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah danatau kepada instansi vertikal di daerah.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam urusan pemerintah.
 B.Dasar otonomi daerah
Pemberian otonomi kepada daerah adalah: Sarana Untuk Memperlancar Penyelenggaraan Negara Sebagai Tugas Pemerintah NKRI Sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 33 Serta Penjelasan. Undang-undang Dasar 1945, sebagai berikut:
Alinea keempat: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.
Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” Penjelasan pasal 33: “Dalam pasal 33 tercaantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah atau penilaian anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran  orang-seorang. Sebab itu...”
C. Tujuan otonomi daerah
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk :
1.    Meningkatkan dan memperlancar pembangunan di daerah.
2.    Memperlancar dan mempermudah pelayanan administrasi pemerintah.
3.    Meningkatkan kualitas pengelolaan wilayah.
4.    Meningkatkan keikutsertaan masyarakat daerah dalam penentuan kebijkan publik baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat terbatas untuk daerah tertentu.
5.    Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6.    Memperkuat ketahanan dan pertahanan nasional di semua bidang.
                                                
D. Perkembangan otonomi daerah
a.    Sebelum tahun 1945
Undang undang ini dimaksudkan hanya mencakup wilayah jawa dan madura saja. Sebelum tahun 1903, seluruh wilayah indonesia dipemerintah secara sentral dibawah gubernur jenderal sebagai wakil raja belanda ditanah jajahan.kemudian raja raja tersebut diberi kewenangan untuk diberi kewenangan untuk memerintah wilayahnya berdasarkan kontrak politik yang ditandatangani oleh pemerintah belanda dan raja diberikan tugas untuk menjalankan beberapa tugas pusat atas nama pemerintah kolonial. Beberapa antara kerajaan tersebut adalah Yogyakarta, Surakarta, Deli Dan Bone.

b.     Setelah tahun 1945
Adapun sekuen perubahan tersebut adalah sebagaimana terurai berikut ini:
1.    Undang undang No 1 tahun 1945
2.    Undang undang no 22 tahun 1948
3.    Undang undang no 1 tahun 1957
4.    Penetapan presiden (penpers) nomor 6 tahun 1959
5.    Undang undang no 18 tahun 1965
6.    Undang undang no 5 tahun 1974
7.    Undang Undang No 22 Tahun 25 Tahun 1999 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar